detik.com - Jakarta - Ibarat pertandingan sepakbola, Komisi Yudisial (KY) melakukan tendangan penalti di injury time.
KY membidik pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan malam
bersama dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya membicarakan perkara.
Bidikan ini dilakukan di bulan-bulan terakhir KY periode 2010-2015.
"Menurut
informasi beberapa kali pertemuan. Kalau benar kan itu lumayan berat.
Dia sebagai hakim agung, mestinya memberi contoh tapi kok seperti itu,"
kata komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada wartawan di kantornya,
Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2015).
Rapat
tersebut digelar beberapa kali di sebuah restoran di salah satu gedung
perkantoran megah di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Lima orang hadir
antara pukul 19.00 WIB. Saat memasuki pembicaraan kasus, dua orang
keluar ruangan. Sehingga di dalam ruangan tinggal hakim agung, pengacara
dan terdakwa.
"Masih informasi awal, belum kita tahu bagaimana penelusarannya, perlu waktu yang agak lama," ujar Imam.
Dalam
pertemuan itu, terdakwa korupsi itu diduga meminta bantuan sang hakim
agung untuk mengkondisikan perkara yang ada di pengadilan negeri.
Pertemuan pertama perkenalan, pertemuan kedua membahas berkas dakwaan,
pertemuan kedua membahas prediksi putusan dan pertemuan ketiga membahas
putusan.
"Menurut informasi, pertemuan lebih dari satu kali.
Bahkan informasinya 4 kali, sudah cukup indikasinya cukup kuat, walupun
masih perlu kita dalami lagi," ucap Imam.
Siapa hakim agung itu?
Jakarta - Ibarat pertandingan sepakbola, Komisi Yudisial (KY) melakukan tendangan penalti di injury time.
KY membidik pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan malam
bersama dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya membicarakan perkara.
Bidikan ini dilakukan di bulan-bulan terakhir KY periode 2010-2015.
"Menurut
informasi beberapa kali pertemuan. Kalau benar kan itu lumayan berat.
Dia sebagai hakim agung, mestinya memberi contoh tapi kok seperti itu,"
kata komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada wartawan di kantornya,
Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2015).
Rapat
tersebut digelar beberapa kali di sebuah restoran di salah satu gedung
perkantoran megah di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Lima orang hadir
antara pukul 19.00 WIB. Saat memasuki pembicaraan kasus, dua orang
keluar ruangan. Sehingga di dalam ruangan tinggal hakim agung, pengacara
dan terdakwa.
"Masih informasi awal, belum kita tahu bagaimana penelusarannya, perlu waktu yang agak lama," ujar Imam.
Dalam
pertemuan itu, terdakwa korupsi itu diduga meminta bantuan sang hakim
agung untuk mengkondisikan perkara yang ada di pengadilan negeri.
Pertemuan pertama perkenalan, pertemuan kedua membahas berkas dakwaan,
pertemuan kedua membahas prediksi putusan dan pertemuan ketiga membahas
putusan.
"Menurut informasi, pertemuan lebih dari satu kali.
Bahkan informasinya 4 kali, sudah cukup indikasinya cukup kuat, walupun
masih perlu kita dalami lagi," ucap Imam.
Siapa hakim agung itu?
"Salah satu Ketua Muda MA," jawab Imam.
Atas temuan KY ini, MA
mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung
Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak
mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang
berjalan.
"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang
pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk
mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.
MA belum berani
menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang
bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.
"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.
Monday, 9 March 2015
Home »
» KY Bidik Pimpinan MA yang Makan Malam dengan Terdakwa Kasus Korupsi
0 comments:
Post a Comment