Monday, 9 March 2015

KY Bidik Pimpinan MA yang Makan Malam dengan Terdakwa Kasus Korupsi

detik.com - Jakarta - Ibarat pertandingan sepakbola, Komisi Yudisial (KY) melakukan tendangan penalti di injury time. KY membidik pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan malam bersama dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya membicarakan perkara. Bidikan ini dilakukan di bulan-bulan terakhir KY periode 2010-2015.
KY Bidik Pimpinan MA yang Makan Malam dengan Terdakwa Kasus Korupsi
"Menurut informasi beberapa kali pertemuan. Kalau benar kan itu lumayan berat. Dia sebagai hakim agung, mestinya memberi contoh tapi kok seperti itu," kata komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2015).

Rapat tersebut digelar beberapa kali di sebuah restoran di salah satu gedung perkantoran megah di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Lima orang hadir antara pukul 19.00 WIB. Saat memasuki pembicaraan kasus, dua orang keluar ruangan. Sehingga di dalam ruangan tinggal hakim agung, pengacara dan terdakwa.

"Masih informasi awal, belum kita tahu bagaimana penelusarannya, perlu waktu yang agak lama," ujar Imam.

Dalam pertemuan itu, terdakwa korupsi itu diduga meminta bantuan sang hakim agung untuk mengkondisikan perkara yang ada di pengadilan negeri. Pertemuan pertama perkenalan, pertemuan kedua membahas berkas dakwaan, pertemuan kedua membahas prediksi putusan dan pertemuan ketiga membahas putusan.

"Menurut informasi, pertemuan lebih dari satu kali. Bahkan informasinya 4 kali, sudah cukup indikasinya cukup kuat, walupun masih perlu kita dalami lagi," ucap Imam.

Siapa hakim agung itu?
 Jakarta - Ibarat pertandingan sepakbola, Komisi Yudisial (KY) melakukan tendangan penalti di injury time. KY membidik pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan malam bersama dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya membicarakan perkara. Bidikan ini dilakukan di bulan-bulan terakhir KY periode 2010-2015.

"Menurut informasi beberapa kali pertemuan. Kalau benar kan itu lumayan berat. Dia sebagai hakim agung, mestinya memberi contoh tapi kok seperti itu," kata komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2015).

Rapat tersebut digelar beberapa kali di sebuah restoran di salah satu gedung perkantoran megah di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Lima orang hadir antara pukul 19.00 WIB. Saat memasuki pembicaraan kasus, dua orang keluar ruangan. Sehingga di dalam ruangan tinggal hakim agung, pengacara dan terdakwa.

"Masih informasi awal, belum kita tahu bagaimana penelusarannya, perlu waktu yang agak lama," ujar Imam.

Dalam pertemuan itu, terdakwa korupsi itu diduga meminta bantuan sang hakim agung untuk mengkondisikan perkara yang ada di pengadilan negeri. Pertemuan pertama perkenalan, pertemuan kedua membahas berkas dakwaan, pertemuan kedua membahas prediksi putusan dan pertemuan ketiga membahas putusan.

"Menurut informasi, pertemuan lebih dari satu kali. Bahkan informasinya 4 kali, sudah cukup indikasinya cukup kuat, walupun masih perlu kita dalami lagi," ucap Imam.

Siapa hakim agung itu?

 "Salah satu Ketua Muda MA," jawab Imam.

Atas temuan KY ini, MA mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.

MA belum berani menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com