Landasan hukum otonomi daerah adalah dasar atau pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat diselenggarakan di Negara Indonesia. Landasan hukum otonomi daerah dapat disebut juga sebagai dasar hukum otonomi daerah. Untuk mengetahui pengertian dasar hukum otonomi daerah, anda dapat membaca artikel yang telah kami posting sebelumnya dengan judul dasar hukum otonomi daerah. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai landasan hukum otonomi daerah di Indonesia.
Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar atau pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. Indonesia adalah Negara Hukum, demikianlah disebutkan dalam konstitusi kita, UUD Tahun 1945. Untuk itu, pemerintahan dan pembangunan diselenggarakan berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan karena kekuasaan semata.
Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah diselenggarakan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya disebut dengan landasan hukum otonomi daerah.
Pengertian Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia, terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya tercantum dalam UUD Tahun 1945 dan selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, peraturan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga dijabarkan secara lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, diantaranya terdapat dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain sebagainya termasuk dalam Peraturan Daerah. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi daerah merupakan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia.
Meski demikian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian landasan sebagai alas atau dasar atau tumpuan. Mengacu pada pengertian tersebut, maka sumber legalitas utama yang menjadi landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah UUD Tahun 1945. Pengaturan pelaksanaan otonomi daerah lebih lanjut dalam Undang-Undang yang selanjutnya dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, merupakan perintah atau amanah dari UUD Tahun 1945.
UUD 1945 Sebagai Landasan Hukum Otonomi Daerah
UUD Tahun 1945 sebelum amandemen, tidak menyebutkan adanya hak otonomi bagi daerah-daerah di Indonesia dalam batang tubuh. Ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah dalam UUD Tahun 1945 sebelum amandemen diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut:
Namun dalam penjelasan UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa di Indonesia terdapat daerah otonom dan daerah istimewa. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi seluas-luasnya oleh Pemerintahan Daerah diatur dalam UUD Tahun 1945 hasil amandemen kedua pada tanggal18 Agustus tahun 2000. Dalam ketentuan pasal 18 ayat 5 UUD 1945, disebutkan bahwa:
Ketentuan tersebut diatas merupakan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya, dalam UUD 1945 juga diatur bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, atau antara provinsi dan kabupaten/kota, serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Sebagai Landasan Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang sebagai landasan hukum otonomi daerah merupakan pelaksanaan dari amanah dalam UUD 1945. Otonomi sebagai hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri telah diatur sejak pertama kali Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan, yakni melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 disebutkan bahwa perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18 Undang-undang Dasar, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Ini berarti pada saat itu landasanhukum otonomi daerah di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang yang menjadi landasan hukum otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian. Kami telah mengurai seluruh undang-undang yang menjadi landasan hukum otonomi daerah di Indonesia, mulai dari tahun 1948 hingga tahun 2014. Anda dapat mengunduh file-file naskah Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut dibawah menu kategori Dasar Hukum.
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan saat artikel ini diposting, di DPR sedang dibahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru. Kami sudah membahasnya dalam artikel terdahulu. Silahkan anda kunjungi posting kami yang berjudul Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru.
Demikian uraian kami mengenai landasan hukum otonomi daerah di Indonesia. Kami berharap artikel yang berjudul landasan hukum otonomi daerah di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Salam Otonomia !
0 comments:
Post a Comment